close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku
icon caption
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku
Nasional
Kamis, 22 Juni 2023 10:21

MK akan laporkan Denny Indrayana terkait pelanggaran etik

MK masih melakukan pemberkasan sebelum memberikan pelaporan tersebut. Sejumlah materi tengah digarap untuk pembuktian pelanggaran kode etik.
swipe

Makhamah Konstitusi (MK) akan melaporkan politikus Partai Demokrat Denny Indrayana ke organisasi advokat, terkait bocoran putusan MK soal sistem pemilu. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya masih melakukan pemberkasan sebelum memberikan pelaporan tersebut. Sejumlah materi tengah digarap untuk pembuktian pelanggaran kode etik.

"Ya, benar (Denny Indrayana akan dilaporkan). Sedang kami siapkan laporannya," kata Fajar kepada Alinea.id, Kamis (22/6).

Fajar menyebut,  pihaknya sedang melalukan tahap final untuk laporan mereka kepada eks-Wakil Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Targetnya, pekan ini bisa diselesaikan untuk diserahkan kepada organisasi yang bersangkutan.

"Semoga bisa dalam pekan ini," ujarnya.

Sebelumnya, MK membantah cuitan Denny Indrayana terkait bocoran soal putusan terkait dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). 

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan, ketika awal saat isu itu disebarkan oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana, hakim konstitusi belum melakukan rapat pengambilan keputusan.

“Kami baru membahas perkara ini pada Senin, 5 Juni. Tetapi belum ada posisi hakim, jadi memulai melakukan pemanasan, pembahasan yang intens itu kami lakukan pada 7 Juni,” kata Saldi dalam konferensi pers usai pembacaan putusan, Kamis (15/6).

Sedangkan Denny Indrayana memberikan keterangan bahwa ia mendapat informasi hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan pemilu proporsional tertutup pada 28 Mei 2023.

Dalam putusan, hanya ada delapan hakim yang memberikan putusan. Hasilnya 7:1 dengan keputusan akhir menolak permintaan pemohon. Satu hakim yang dissenting opinion adalah Hakim MK Arief Hidayat.

“Jadi hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi karena satu hakim konstitusi sedang dinas ke luar negeri,” tutur Saldi

Fakta ini membantah pernyataan Denny Indrayana yang mengatakan putusan akhir sistem proporsional pemilu itu diambil dengan porsi hakim 6:3. Karena nyatanya hanya ada delapan hakim.

“Nah dengan fakta sidang hari ini kami perlu menjelaskan, bahwa pendapat itu merugikan kami secara institusi seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar dan diketahui oleh pihak luar,” tutur Saldi.

MK akan mengambil langkah soal Denny Indrayana yang cuitannya menjadi polemik. Yakni mengadukan ke organisasi advokat yang menaungi Denny.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan